LKSA DAARUL FALAAH adalah lembaga kesejahteraan sosial anak dengan akta notaris No. 44- tanggal 15 Oktober 2019, yang berkhidmat dalam pemberdayaan anak yatim, piatu, yatim piatu dan terlantar bersama masyarakat dengan swadaya dan melalui pendayagunaan dana zakat, infaq, shodaqoh dan dana kedermawanan lainnya baik dari perseorangan, masyarakat, lembaga, perusahaan dan instansi lainnya.
LKSA DAARUL FALAAH melakukan pelayanan kepada anak, pendampingan, membantu biaya pendidikan, perlindungan kepada anak dan pemenuhan gizi anak serta sisi rohani anak.
LKSA DAARUL FALAAH tidak menerima segala bentuk dana yang bersumber dari kejahatan. UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Visi & Misi
LKSA DAARUL FALAAH
Visi Lembaga
Menjadi Lembaga yang terpercaya dan terwujudnya Kesejahteraan Sosial Bagi Seluruh Anak Asuh
Misi Lembaga
- Meningkatkan kualitas pengelolaan lembaga yang amanah, profesional dan transparan
- Meningkatkan pendayagunaan lembaga yang kreatif, inovatif dan produktif
- Meningkatkan pelayanan donatur
- Meningkatkan pelayanan kepada anak asuh
- Menjadikan lksa sebagai wadah pendidikan, pengembangan bakat dan minat anak asuh.
- Membangun anak asuh yang ber-imtaq, ber-iptek dan ber-akhlaqul karimah.
- Membantu pemerintah dalam mewujudkan amanah uud 1945 kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.

VISI MISI DAN PROFILE LKSA DAARUL FALAAH

STRUKTUR PENGURUS LKSA DAARUL FALAAH

6 PILAR RENSTRA LKSA
